
CIREBON — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di tengah permukiman padat penduduk Kota Cirebon. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar praktik penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang diduga telah beredar secara bebas dan meresahkan warga di Kecamatan Pekalipan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan tempat tinggal mereka. Warga menilai pergerakan keluar-masuk sejumlah orang ke salah satu rumah berlangsung intens dan tidak lazim. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan tertutup.
Pada Minggu siang, (18/1/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JGW (36), warga Kecamatan Pekalipan, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Sindi Al Afghany, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphenidyl. Obat tersebut disimpan dalam satu boks paket pengiriman, yang diduga hendak diedarkan kepada pihak lain.
“Selain obat keras, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru tua yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp48.000,- yang diduga hasil penjualan,” kata Sindi dalam keterangan resminya.
Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan, kerap dikaitkan dengan efek halusinasi, gangguan saraf, hingga ketergantungan.
Menurut Sindi, temuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak sekadar menyimpan, tetapi aktif mengedarkan obat sediaan farmasi ilegal di lingkungan pemukiman warga. Aparat kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk sumber pasokan obat tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Jangan mudah tergiur obat murah tanpa izin edar. Laporkan segera melalui layanan polisi 110 atau kantor polisi terdekat. Ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Aris.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata, bahkan di tengah permukiman warga, dan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memutus mata rantainya. (Frans)




