Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Polres Kuningan Amankan Pencuri dan Penadah Motor

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengamankan pelaku curanmor dan penadah motor hasil curian. Empat orang tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Kuningan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Azis saat jumpa pers di Mapolres Kuningan, Senin (26/1/2026).

Keempat pelaku tersebut dua diantaranya sebagai pelaku utama pencurian, yakni DS (32) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, dan RM (27) warga Kecamatan Cibingbin. Sementara, dua lainnya yakni R (47), dan AA (21) merupakan warga Kabupaten Kuningan yang terlibat sebagai penadah motor hasil curian.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kuningan yaitu satu unit motor jenis Jupiter MX tahun 2013 dengan nomor mesin JFS1S1063204, dua buah kunci kontak palsu, dan satu buah kunci leter T. Selain itu, diamankan juga mata kunci leter T, Hp merk itel warna gold, hodie warna hitam, pakaian kaos lengan pendek warna hitam, dan celana jeans warna hitam dan biru dongker.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz, kedua pelaku melakukan aksinya di area pesawahan ketika suasana sepi. Posisi kendaraan jauh dari pemilik yang sedang melaksanakan aktivotas di sawah.

“Korban seorang petani yang menyimpan motornya jauh dari lokasi pekerjaannya. Dikarenakan situasi sepi, pelaku melakukan aksi pencurian,” ujar Azis, Senin, (26/1/2026).

Baca Juga :  Jelang PAS, Dugaan Jual Beli Soal Nodai Kabupaten Pendidikan

Related posts

“Zidane dari Majalengka” Ini Selalu Cetak Gol, Meriahnya Fun Football Keliling Desa

Cikal

Kadiskatan Wahyu Klaim Persiapan Jambore Telah Dilakukan Intensif Sejak Awal Tahun

Cikal

Deden dan Ukas Jadi Harapan Baru Untuk Maju Ke Bursa KONI Ketimbang Yayan Oly

Cikal