Setelah mendapatkan hasil curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui salah satu aplikasi penjualan online. Adapun teknis bayarnya disepakati bertemu langsung di lokasi yang disepakati kedua belah pihak atau COD dengan harga sebesar Rp.1.700.000.
“Si penadah ini (membeli motor) hanya untuk dipakai,” tuturnya.
Atas tindakan tersebut, keempat pelaku dijerat hukuman penjara yaitu ancaman 6 tahun untuk pelaku pencurian utama dan 4 tahun untuk penadah.
Menyikapi peristiwa itu Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga barang berharga, termasuk lebih hati-hati ketika memarkir motor di lokasi yang sepi. (Icu)
