KUNINGAN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu perubahan paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Regulasi baru tersebut tidak hanya mengubah rumusan delik pidana, tetapi juga mempengaruhi cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya di lapangan. Menghadapi perubahan itu, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi jajarannya.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Kuningan tersebut diikuti oleh para Kepala Unit Reserse Kriminal, personel Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota dari berbagai fungsi kepolisian.

Wakapolres Kuningan Komisaris Polisi. Deni Rahmanto mengatakan pembaruan regulasi pidana menuntut kesiapan aparat, baik dari sisi pemahaman norma hukum maupun perubahan pendekatan penegakan hukum.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja kepolisian. Anggota harus memahami bukan hanya pasal-pasalnya, tetapi juga semangat perubahan yang ingin dibangun negara,” kata Deni saat membuka kegiatan sosialisasi, kemarin.

Menurut dia, tanpa pemahaman yang memadai, peralihan regulasi berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur yang berdampak pada proses hukum. Karena itu, peningkatan kapasitas personel menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas kepolisian.

Sosialisasi tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Hukum Polres Kuningan AKP Nurjani. Ia menyebut kegiatan itu dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pergeseran paradigma hukum pidana nasional, termasuk prinsip keadilan restoratif yang semakin diperkuat dalam regulasi baru.

Dalam pemaparan materi, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menyoroti perubahan pendekatan dalam penanganan perkara narkotika. Ia menilai pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut aparat tidak lagi semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan aspek rehabilitasi dan perlindungan masyarakat.

“Masalah narkotika tidak bisa dilihat hanya dari sudut pemidanaan. Ada dimensi sosial, kesehatan, dan pencegahan yang harus berjalan seimbang,” ujar Jojo. Ia menambahkan, pemahaman mengenai batas kewenangan dan mekanisme penanganan perkara menjadi penting agar aparat tidak melampaui koridor hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Abdul Azis memaparkan materi mengenai penerapan restorative justice yang kini menjadi salah satu roh utama dalam sistem peradilan pidana baru. Ia mengatakan tidak semua perkara harus berujung pada proses peradilan formal.

“KUHP dan KUHAP baru membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan. Fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan menjaga harmoni sosial,” kata Abdul Azis.

Namun ia mengingatkan, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara serampangan. Aparat di lapangan harus memahami syarat, batasan, dan kriteria hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Bagi kepolisian daerah seperti Polres Kuningan, perubahan itu berarti penyesuaian besar dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru, sehingga proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan selaras dengan tuntutan keadilan masyarakat. (ali)