KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama Februari 2024. Dari operasi tersebut, sembilan tersangka ditangkap dan ribuan butir obat keras ilegal berhasil diamankan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyebutkan kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Ciawigebang, Sindangagung, Cilimus, Cimahi, dan Luragung. Dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2), ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya masif memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di Kuningan.
“Total ada 8 kasus dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 37,18 gram, 44 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 5.016 butir obat keras berbagai jenis,” kata Willy.
Adapun obat keras yang disita terdiri dari:
- 2.746 butir Hexymer
- 1.200 butir Trihexyphenidyl
- 890 butir Tramadol
- 180 butir Dextromethorphan
Modus: Sistem Tempel dan COD
Willy mengungkapkan, para pelaku menggunakan metode klasik sistem tempel serta tatap muka langsung (COD) dalam mengedarkan barang haram tersebut. Beberapa pelaku diketahui sebagai residivis kasus serupa, termasuk tersangka berinisial A als J (51) warga Maleber dan W als B (26) dari Sindangagung.
Tersangka lainnya diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Cirebon dan Brebes, menandakan jaringan peredaran tidak terbatas hanya di wilayah Kuningan.
“Tersangka dijerat pasal berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara untuk kasus narkotika, dan maksimal 12 tahun untuk peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Willy.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkoba serta obat terlarang yang menyasar wilayah Kuningan dan sekitarnya.
