Cikalpedia
Terbaru

Polres Kuningan Bongkar Tiga Modus Pencurian

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangkaian Operasi Libas 2025.

Tiga pelaku telah diamankan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres Kuningan, AKBM M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz, menjelaskan, ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kuningan. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berbeda, namun sama-sama merugikan para korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

‎Kasus pertama terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Resto Richeese Jl. Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun. Tersangka Iwan Setiawandi alias Ciwong nekat memanjat pagar, menembus atap genteng, hingga merusak plafon untuk masuk ke dalam resto.

Menurutnya, pelaku berusaha membongkar brankas menggunakan obeng, namun gagal. Sebagai gantinya, pelaku membawa kabur satu unit monitor CCTV merek Lenovo 18,5 inci. Akibat perbuatannya, pihak resto mengalami kerugian hingga Rp20 juta.

‎Kasus kedua menimpa seorang warga Purwawinangun pada Minggu, 10 Agustus 2025. Tersangka Rega Adista Juniar, memanfaatkan modus licik dengan meminjam motor korban, lalu diam-diam menggandakan kunci kontaknya.

Saat motor korban diparkir, tersangka kembali dan dengan mudah membawa kabur motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi E-2934-YBG menggunakan kunci duplikat. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

‎Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka L-F-O yang menyasar sebuah garasi berisi mobil Daihatsu Taft F50. Pada Selasa, 25 Februari 2025 malam, pelaku mencopot berbagai komponen vital mobil, mulai dari kabel body, pedal rem, gearbox, hingga transmisi dan as roda.

Keesokan harinya, pelaku memesan transportasi online untuk mengangkut sparepart hasil curiannya ke rumah, dengan maksud menjual kembali.

‎“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas IPTU Abdul Aziz, Senin (1/9).

‎Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  KKN UIN Bandung di Desa Sagaranten Tinggalkan Jejak Baru

Operasi Libas 2025 tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan di Kabupaten Kuningan. (Icu)

Related posts

Panwaslu Kalimanggis Susun Strategi Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Cikal

Kader Gerindra Dideklarasikan, Deki: Ini Amanat Pak Prabowo

Cikal

Panji Kuningan di Panggung Tilawah: 32 Kafilah Dilepas Menuju MTQH Jabar

Cikal

Leave a Comment