KUNINGAN – Kasus perundungan yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Aksi kekerasan tersebut viral setelah video berdurasi 25 detik tersebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.
Pihak Kepolisian Resor Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut, kejadian perundungan terjadi di wilayah Kecamatan Cigugur dan melibatkan korban seorang pelajar berusia 12 tahun.
“Setelah menerima laporan dan menelusuri video yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi korban maupun pelaku,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (2/10/2023).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus. Namun, upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Petugas akhirnya berhasil mengamankan remaja pelaku yang masih berusia 17 tahun.
“Korban dan pelaku sama-sama di bawah umur. Meski demikian, kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Willy.
Menurutnya, kejadian perundungan terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, namun baru menjadi perhatian publik saat video kejadian beredar luas pada Minggu malam (1/10/2023).
Lebih lanjut, AKBP Willy memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan anak. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku,” ujarnya.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak agar kasus serupa tidak kembali terulang.
