Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Oktober, 5 Tersangka Diamankan

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama bulan Oktober 2023. Sebanyak lima orang tersangka dari lima kecamatan berbeda diamankan dalam pengungkapan ini, dengan barang bukti sabu dan ratusan butir obat keras.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa dari kelima tersangka, dua di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan tiga lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex).

“Kami berhasil mengamankan 51 paket sabu dengan total berat kotor 41,15 gram, serta 668 butir obat keras, terdiri dari 362 butir tramadol dan 306 butir trihex,” kata Willy dalam konferensi pers, Selasa (14/11), didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Identitas Para Tersangka

Kelima tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan:

  • Y alias A (32) – Kecamatan Kuningan
  • R (25) – Kecamatan Cipicung
  • D (25) – Kecamatan Pancalang
  • G (23) – Kecamatan Darma
  • M (24) – Kecamatan Cidahu

Modus Operandi: Tempel dan Transaksi Langsung

Menurut keterangan polisi, para pelaku menggunakan sistem “tempel” dan transaksi langsung untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangan tersangka Y, petugas menyita 50 paket sabu seberat 40,04 gram yang diketahui berasal dari seorang pengedar berinisial W di wilayah Cikampek.

Tersangka M membawa satu paket sabu seberat 1,11 gram, yang diperoleh dari A, warga Cirebon. Sementara tiga tersangka lainnya tertangkap dengan ratusan butir obat keras.

Related posts

Fogging Gratis, Afif: Jika Ada Pungutan Bukan untuk Dinkes

Ceng Pandi

30 Ribu Surat Suara Diduga Dirusak

Cikal

Bupati Dian : Kuningan Bukan Habitat Sawit

Cikal

Leave a Comment