“Tersangka D kedapatan membawa 254 butir tramadol, G dengan 200 butir trihex, dan M menyimpan 106 butir trihex serta 8 butir tramadol,” ujar Willy.
Jeratan Hukum: Terancam 20 Tahun Penjara
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk kasus narkotika, polisi menerapkan:
- Pasal 114 ayat 1 dan 2, jo Pasal 112 ayat 1 dan 2
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Sementara pelanggaran obat keras dikenakan:
- Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
AKBP Willy mengimbau masyarakat Kuningan untuk lebih waspada dan turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.