Posko tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terdapat pekerja atau buruh yang belum menerima haknya menjelang hari raya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Kuningan, dr. Krisyudi, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut mulai dibuka sejak 2 Maret 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Kuningan dan akan melayani masyarakat selama 24 jam.
“Posko ini kami siapkan untuk memberikan pelayanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan apabila ada pekerja atau pegawai perusahaan yang belum menerima THR dari perusahaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang sanksi administrasi, yang dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.
“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR juga dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh,” tegasnya.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kuningan guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sejak 9 hingga 13 Maret 2026 dengan menyasar 12 perusahaan yang memiliki jumlah karyawan di atas 100 orang sebagai sampel.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Dr. Toto Toharuddin, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Monitoring ini dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan menerapkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran THR yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Disnakertrans juga menggandeng pihak kepolisian yang membidangi ketenagakerjaan serta Kejaksaan yang membidangi ekonomi dan penerapan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Selain memastikan pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan, Disnakertrans juga akan meninjau layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memastikan para pengemudi dan kurir online menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
“Pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi juga harus mendapatkan perhatian, karena mereka juga bagian dari pekerja yang berkontribusi dalam aktivitas ekonomi,” tambah Toto.
Ia menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Disnakertrans nantinya akan dilaporkan secara daring kepada Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat pada 17 Maret 2026. (Icu)
