Cikalpedia
Ceng Pandi

Praktisi Hukum Tagih Status OB Sekda yang Dianulir

Mohamad Agung Tri Sutrisno

“Artinya, Bupati wajib menentukan Sekda dari hasil OB pertama. OB ulang justru bertentangan dengan kewajiban tersebut,” terangnya.

Selain itu, kemungkinan pelanggaran juga terjadi pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif. Menurutnya, Pasal 19 ayat (3) menerangkan, bahwa hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) berlaku hingga 2 tahun apabila jabatan belum terisi.

“Karena hasil OB pertama belum melewati masa berlaku dua tahun, OB kedua dapat dianggap melanggar ketentuan ini,” tuturnya.

Terakhir, pelanggaan terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebagaimana Pasal 3 ayat (1), keuangan negara harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, dengan adanya OB kedua, biaya APBD yang sudah dikeluarkan untuk OB pertama menjadi sia-sia. Hal ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak.

“Daripada menambah polemik, Bupati sebaiknya menempuh langkah-langkah antara lain, memberikan Kejelasan Hukum – menyampaikan secara terbuka status hasil OB pertama. Jika memang ada cacat hukum atau maladministrasi, maka dasar hukumnya harus jelas dan diumumkan secara transparan,” ungkapnya.

Kemudian, Agung meminta, Bupati juga harus mengedepankan efisiensi anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara efektif untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mengulang proses yang seharusnya sudah final.

Atau, lebih dahulu mengonsultasikan perkara ini kepada lembaga independen, yakni melibatkan KASN, Ombudsman, atau BKN untuk memastikan tidak ada maladministrasi dan proses seleksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Kepemimpinan yang baik bukan hanya berani mengumumkan izin dari pemerintah pusat, tetapi juga berani menegakkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (rls)

Related posts

Merah Putih Berkibar di Stadion Mashud, Dian Ingatkan PR Kuningan

Ceng Pandi

Jelang Lebaran, Pemkab Kuningan Gelar Pasar Murah di Desa Partawangunan

Cikal

Tanpa APBD, Tour de Linggarjati Sudah Diintip Empat Negara

Ceng Pandi

Leave a Comment