Cikalpedia
Hukum

Pria 26 Tahun Asal Ancaran Terciduk Edarkan Uang Palsu di Pasar Luragung

Foto hasil tangkapan layar sebuah video beredar pelaku upal diamankan pihak kepolisian setempat

KUNINGAN – Suasana Pasar Galuh Luragung mendadak heboh pada Kamis siang, 4 September 2025. Seorang pria berinisial R (26), warga Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, tertangkap basah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu.

Ketua Pengelola Pasar Luragung, Nana Herdiana, membenarkan penangkapan itu. “Saya dipanggil teman pas lagi di masjid. Katanya ada pengedar uang palsu. Begitu dicek, ternyata benar,” ujarnya.

Pelaku disebut sempat berbelanja di sebuah toko sembako. Pemilik toko mengenali wajahnya, karena sebelumnya R juga diduga bertransaksi dengan uang palsu. “Ini yang kedua kalinya. Saya langsung amankan supaya tidak ada aksi main hakim sendiri. Setelah itu, saya koordinasi dengan Polsek Luragung,” tambah Nana.

Tak lama berselang, aparat Polsek Luragung tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah uang palsu yang beredar maupun motif pelaku. (Icu)

Baca Juga :  Angkat Sumpah Jadi P3K, Angkat Tangan di Depan Polisi

Related posts

Ratu Kopi Menuju Arena KONI, Ini Dia Sosoknya

Cikal

Bapor Korpri Kuningan 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Target Besarnya

Cikal

Proton FC Jawa Barat Libas Washeng NTT 8-4 di Pembuka Linus Futsal Nasional 2025

Cikal

Leave a Comment