
KUNINGAN — Produk unggulan asal Kabupaten Kuningan tidak cukup hanya mengandalkan kualitas cita rasa atau estetika. Di tengah kompetisi pasar yang kian terbuka, legalitas berupa perlindungan merek dan indikasi geografis menjadi benteng penting untuk mendongkrak daya saing sekaligus menjaga aset ekonomi masyarakat.
Langkah penguatan hukum ini dibahas dalam Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI di Ballroom Arya Kamuning, Rabu (23/9/2026).
Mewakili Bupati Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menegaskan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HKI) merupakan investasi jangka panjang bagi para pelaku UMKM, koperasi, hingga BUMDes di Kuningan.
“Merek bukan sekadar nama atau logo di kemasan. Merek adalah identitas, aset ekonomi, dan fondasi reputasi produk. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya lokal kita rentan diklaim pihak lain,” tegas Tuti di hadapan peserta dari unsur ekonomi kreatif, pengelola desa wisata, hingga jajaran perangkat daerah.
Lirik Potensi Kopi Arabika Jawa Ciremai
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum RI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, menilai Kuningan menyimpan kekayaan komoditas yang sangat kaya, mulai dari olahan pangan, hasil pertanian, hingga produk kerajinan berbasis geografis.
Fajar menyoroti pentingnya sertifikat Indikasi Geografis (IG) bagi komoditas khas lereng Gunung Ciremai agar memiliki nilai tawar tinggi di pasar internasional, sebagaimana suksesnya Carica dan Kopi Arabika di kawasan Dieng.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar lembar sertifikat yang dipajang di dinding, melainkan instrumen membangun kepercayaan konsumen. Kami melihat ada potensi besar pada Kopi Arabika Jawa Ciremai untuk didaftarkan Indikasi Geografisnya,” papar Fajar.
Selain pemaparan materi, agenda yang didukung Kanwil Kemenkum Jabar dan Bank BJB ini juga membuka klinik pendampingan langsung via aplikasi SIMAKO. Melalui ToT ini, para aparatur dan komunitas pendamping diharapkan bisa memandu para pelaku usaha desa dalam memproses perizinan merek secara mandiri dan berkelanjutan. ***





