
CIREBON — Udara malam di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, terasa lengang ketika sejumlah polisi berpakaian sipil dan berseragam berhenti di depan warung-warung kecil yang masih beroperasi. Jarum jam menunjukkan pukul 23.00 WIB, Jumat (6/2/20206). Operasi minuman keras yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimulai tanpa suara sirene, namun dengan gerak cepat dan terukur.
Petugas gabungan dari Unit 1 dan Unit 2 menyisir titik-titik yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan penjualan minuman keras tanpa izin. Informasi warga menjadi dasar penentuan sasaran. Satu per satu warung diperiksa, sebagian pemilik hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan botol-botol minuman tradisional yang disimpan di balik etalase atau kardus.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan enam botol besar tuak dari warung milik J.N., warga setempat. Botol-botol itu disimpan di sudut ruangan, berdampingan dengan barang dagangan lain. Kepada petugas, pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin penjualan.
Pemeriksaan berlanjut ke warung milik R.R. yang berjarak tak jauh dari lokasi pertama. Di tempat ini, petugas menemukan 13 botol tuak ukuran sedang dan tujuh botol ukuran besar. Minuman tersebut disimpan dalam dus tertutup, diduga untuk menghindari pengawasan.
Temuan terbesar terjadi di lokasi ketiga. Dari warung milik R.N., petugas menyita 101 botol ciu yang siap edar. Botol-botol itu disusun rapi di ruang penyimpanan belakang, menunjukkan pola distribusi yang lebih terorganisasi dibanding dua lokasi sebelumnya.
Total barang bukti yang diamankan malam itu mencapai 127 botol minuman keras berbagai jenis. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut. Polisi belum merinci apakah para pemilik warung akan dikenakan sanksi pidana atau pembinaan administratif.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menyebut operasi ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal. Menurut dia, minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.
“Peredaran miras ilegal tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya langsung pada keamanan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Ia menegaskan bahwa polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari warga.
“Masyarakat bisa melapor melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang telah disediakan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Operasi serupa, menurut polisi, akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada malam akhir pekan dan menjelang hari-hari besar keagamaan. Di sejumlah daerah, konsumsi miras oplosan masih menjadi persoalan laten yang kerap memicu korban jiwa.
Di Jalan Ahmad Yani malam itu, warung-warung kembali menutup pintu lebih awal. Lampu-lampu dipadamkan satu per satu, menyisakan jalanan yang kembali sunyi. Polisi meninggalkan lokasi dengan membawa ratusan botol sebagai barang bukti, sebuah pengingat bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di Kota Cirebon. (frans)




