KUNINGAN — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipastikan bakal terkuras cukup dalam pada bulan Juni ini. Gelombang pencairan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemicu utama melonjaknya grafik serapan belanja pegawai. Fenomena ini mengulang lonjakan serupa yang terjadi pada medio Maret lalu, saat pemerintah daerah menggelontorkan anggaran besar-besaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 beserta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ke-14.

Kebijakan penyerapan anggaran ini resmi dipayungi oleh regulasi mutakhir. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, cakupan penerima maslahat ini diperluas. Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) konvensional, Gaji ke-13 tahun ini juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu (PW), hingga jajaran elite struktural seperti Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat lokal, eksekusi teknis kebijakan ini telah dikunci melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2026.

Skema Masa Kerja untuk P3K Paruh Waktu
Kendati seluruh lini aparatur mendapatkan haknya, formulasinya tidak dipukul rata. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuningan , H. deden Kurniawan Sopandi membisikkan bahwa nominal yang diterima oleh kelompok P3K Paruh Waktu akan sangat bergantung pada variabel masa kerja yang telah mereka tempuh. Langkah ini diambil guna menjamin asas keadilan proporsional di tengah keterbatasan kantong daerah.

“Formulasi untuk P3K PW memang dibuat berjenjang. Dinamika masa pengabdian menjadi indikator utama penentu besaran yang mereka terima,” ujar Deden.

Prinsip “Ajeg Timbangan” Menghadapi Keterbatasan Fiskal

Realisasi pembayaran yang nyaris beruntun ini diakui sempat memutar otak para perancang anggaran. Ketukan palu pencairan ini sejatinya merupakan pengejawantahan dari visi Bupati dan Wakil Bupati yang memilih bersikap pragmatis namun terukur. Di tengah kepungan keterbatasan fiskal daerah, arah kebijakan diarahkan untuk selalu mendahulukan belanja wajib.

Deden mengklaim, manuver keuangan ini bersandar penuh pada prinsip lokal “Ajeg Timbangan”. Sebuah doktrin tata kelola keuangan yang menekankan pentingnya stabilitas ekstrem antara pos pendapatan dan pos belanja. Lebih jauh lagi, prinsip ini menuntut kedisiplinan tinggi dalam menyelaraskan arus kas masuk (cash-in) dengan kas keluar (cash-out) agar tetap berada dalam koridor peruntukan yang sah di dalam dokumen APBD.

Risiko Penjadwalan Ulang Program Non-Prioritas

Opsi menggenjot belanja pegawai di tengah ruang fiskal yang sempit jelas bukan tanpa risiko. Untuk mengamankan hak para abdi negara ini, Deden mengaku melakukan kalkulasi ulang yang ketat terhadap program-program sektoral lainnya. Pilihan pahit pun harus diambil yaitu memilah mana program yang mendesak untuk didahulukan, dan mana proyek fisik atau pengadaan yang terpaksa dijadwal ulang ke paruh akhir tahun anggaran.

Langkah akomodatif ini Deden barharap menjadi jalan tengah terbaik (win-win solution) bagi semua pihak. Di satu sisi, daya beli ribuan aparatur daerah tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi. Di sisi lain, roda birokrasi dipaksa tetap berputar kencang meski ikat pinggang anggaran daerah harus ditarik lebih erat hingga beberapa bulan ke depan. ***