KUNINGAN – Sektor pengairan pertanian yang karut-marut, kelayakan fasilitas pemakaman, hingga mitigasi pascabencana akibat cuaca ekstrem menjadi potret persoalan yang masih membayangi wilayah perkotaan Kabupaten Kuningan. Rentetan keluhan tersebut mencuat dalam agenda Reses III Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE., yang digelar di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Rabu (10/6/2026).

Pertemuan jaring aspirasi yang diawali dengan bedah visual kondisi sosiologis Cigadung wilayah yang menaungi 35 RT dan 7 RW ini menjadi wadah bagi warga untuk meluapkan mandeknya intervensi pembangunan. Di hadapan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, masyarakat secara blak-blakan menuntut komitmen riil dari pemerintah provinsi.

Keluhan paling krusial datang dari para peladang lokal yang mengeluhkan rusaknya kolam penampungan air (embung) di wilayah mereka. Bagi masyarakat Cigadung, kolam tersebut merupakan urat nadi pertanian penentu hidup-mati komoditas pangan saat musim kemarau tiba. “Kalau kolam penampungan air ini diperbaiki, tentu akan sangat membantu petani. Saat kemarau, kami selalu didera krisis air hingga lahan mengering,” keluh salah satu perwakilan warga di tengah forum.

Ancaman Longsor Kaki Ciremai dan Akses Makam

Selain sektor agraria, letak geografis Cigugur yang berada di bawah kaki Gunung Ciremai menuntut perhatian serius pada aspek kebencanaan. Warga melaporkan dampak hujan deras akhir-akhir ini telah memicu longsor yang menghantam dua unit rumah warga, bahkan salah satunya mengalami kerusakan parah pada struktur bangunan bagian dapur. Ketiadaan bantuan logistik dan rekonstruksi pascabencana dari dinas terkait membuat warga terpaksa mengadu ke tingkat parlemen daerah.

Aspirasi warga juga menyentuh aspek sosial keagamaan. Mereka mendesak adanya alokasi anggaran untuk penataan area pemakaman umum (TPU), khususnya pengerasan jalan akses menuju makam dan pengadaan fasilitas pendukung yang dinilai sudah tidak layak.

Merespons rentetan komplain konstituennya, Ika Siti Rahmatika yang bertugas di Komisi II DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa parlemen tidak bisa mengeksekusi anggaran secara instan. Politisi perempuan PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa dalam fungsi penganggaran (budgeting) dan pengawasan, semua usulan pembangunan harus tunduk pada sistem administrasi digital yang kaku.

Alur Rigid SIPD dan Realisasi Bantuan Provinsi

Ika menggarisbawahi bahwa setiap usulan fisik dari kelurahan harus lebih dulu diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi Jawa Barat agar legal secara hukum untuk dikawal pada sela-sela pembahasan APBD.

“Semangat warga untuk memajukan daerah tentu kami apresiasi. Namun, semua harus melintasi mekanisme birokrasi yang ada. Usulan wajib masuk ke SIPD Provinsi agar kami di dewan memiliki legalitas untuk mengawal dan memperjuangkannya sesuai menu program yang tersedia,” urai Ika menjelaskan duduk perkara regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ika juga memaparkan rapor realisasi anggaran provinsi yang berhasil ia golkan di Dapil Jabar XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran). Di antaranya pembukaan jalan usaha tani dan jalan lingkungan di sembilan kecamatan, stimulan sektor perikanan, bantuan sapi ternak, hingga pengadaan 11 unit traktor tangan (hand tractor) yang siap didistribusikan utuh pada Juli mendatang.

Saat ini, sedikitnya 45 usulan pembangunan dari 25 desa sedang berada dalam fase kurasi parlemen, sementara 24 desa lainnya sudah berhasil dikunci untuk masuk daftar program kerja tahun anggaran 2027. ***