KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan Drs. Nono Sujono sebagai calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Kuningan periode 2025–2028.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.1003-PEREK&SDA/2025. Nono, warga Dusun Kaliwon, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, dinyatakan terpilih setelah melewati tahapan wawancara akhir seleksi.
Dari seluruh rangkaian seleksi, hanya satu nama yang ditetapkan Bupati. Hal itu disampaikan Pj Sekda Kuningan Wahyu Hidayah yang juga Ketua Pansel Dewasa BPR Kuningan.
Dikatakan Wahyu, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, nama Nono akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani seleksi berikutnya.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, barulah dilakukan pengangkatan secara definitif oleh Bupati,” kata Wahyu. (Ali)

1 comment
[…] – Manajemen Pesik Kuningan, Nono Sujono, menerangkan langkah strategis dalam membangun sepak bola Kuningan. Salah satu yang sedang […]