Dikatakan Wahyu, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, nama Nono akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani seleksi berikutnya.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, barulah dilakukan pengangkatan secara definitif oleh Bupati,” kata Wahyu. (Ali)