Cikalpedia
Pemerintahan

Restu Bupati untuk Nono Sujono, Tinggal Tunggu Restu OJK

Foto:istimewa

Dikatakan Wahyu, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, nama Nono akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani seleksi berikutnya.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, barulah dilakukan pengangkatan secara definitif oleh Bupati,” kata Wahyu. (Ali)

Related posts

Ahmad Sahroni Digantikan Rusdi Masse di Pimpinan Komisi III DPR RI

Cikal

BPBD Gandeng Desa Rawan Bencana, Forum Tangguh Resmi Dibentuk

Cikal

SMPN 4 Kuningan Lolos ke Semifinal Usai Libas SMPN 1 Garawangi 3-0

Alvaro

Leave a Comment