Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Restu Bupati untuk Nono Sujono, Tinggal Tunggu Restu OJK

Foto:istimewa

Dikatakan Wahyu, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, nama Nono akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani seleksi berikutnya.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, barulah dilakukan pengangkatan secara definitif oleh Bupati,” kata Wahyu. (Ali)

Baca Juga :  Ratusan Perenang Muda Siap Bersaing di Bupati Cup II Kuningan 2025

Related posts

BPBD Gandeng Desa Rawan Bencana, Forum Tangguh Resmi Dibentuk

Cikal

Audiensi Tidak Menemukan Titik Terang, Mahasiswa Kecewa

Ceng Pandi

Jatam Perkuat Pertanian Kuningan, Pengukuhan Ditandai Panen Ubi dan Bantuan Pompa

Ceng Pandi

Leave a Comment