Cikalpedia
Hukum

Sadis! Suami Dibunuh di Rumah Sendiri, Istri dan 3 Temannya Jadi Tersangka

Willy menambahkan, korban dibunuh sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya. Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasadnya kemudian diseret ke depan rumah untuk memberi kesan meninggal akibat kecelakaan.

“Namun itu hanya skenario yang dibuat para pelaku. Mereka semua sudah kami amankan. AN yang sempat buron ditangkap di Karawang setelah dua hari pengejaran,” ungkapnya.

Polisi menyebut pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan matang, dan istri korban menjadi otak utama. Pelaku AN diketahui mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan. (ali)

Related posts

TMMD Kodim Kuningan Bor Sumur Dalam di Sindang Jawa, Target Kedalaman Capai 65 Meter

Cikal

Polemik Pergantian Tagline Wisata, Bupati Kuningan: “Saha Sih Anu Bade Ngeganti?”

Alvaro

Ridho-Kamdan Tiba Paling Awal di Adu Gagasan Pilkada Kuningan

Cikal

Leave a Comment