Willy menambahkan, korban dibunuh sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya. Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasadnya kemudian diseret ke depan rumah untuk memberi kesan meninggal akibat kecelakaan.
“Namun itu hanya skenario yang dibuat para pelaku. Mereka semua sudah kami amankan. AN yang sempat buron ditangkap di Karawang setelah dua hari pengejaran,” ungkapnya.
Polisi menyebut pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan matang, dan istri korban menjadi otak utama. Pelaku AN diketahui mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan.
Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan. (ali)