Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menegaskan bahwa modus operandi pelaku ZS adalah menggunakan anggaran di luar ketentuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya secara sah. “Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik, seperti rehabilitasi balai desa, dan non-fisik, seperti Posyandu dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Untuk memperkuat jeratan hukum, polisi telah menyita beragam barang bukti, termasuk dokumen pencairan dana, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif, hingga rekening koran. Selain itu, uang tunai sebesar R20 juta disita dari bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Titin Sumartini, yang diduga merupakan sebagian kecil upaya pengembalian kerugian oleh tersangka.
Sejumlah perangkat desa lain, termasuk Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kaur Perencanaan, juga telah diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui aliran dana. Namun, hilangnya MS, yang notabene adalah Kaur Keuangan pada periode itu, menghambat penyidikan.
Tersangka ZS dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia disangkakan melanggar Pasal 2, 3, dan 8, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3 menegaskan ancaman serupa bagi penyalahguna kewenangan karena jabatan dan Pasal 8 menyasar pejabat publik yang menggelapkan uang negara.
Polres Kuningan memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk di tingkat desa,” tegas Kapolres Ali Akbar.
Dengan status P-21, fokus polisi kini terbagi dua, pertama pelimpahan tersangka ZS ke Kejaksaan dan perburuan MS, saksi kunci yang diharapkan dapat membuka tabir gelap di balik korupsi Dana Desa Mancagar. (ali)
