JAKARTA — Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Rekrutmen ini menjadi salah satu agenda yang paling dinanti, terutama oleh lulusan SMA/SMK, diploma, hingga sarjana yang ingin berkarier di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan keterangan resmi, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa proses seleksi tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan sistem digital. Seluruh tahapan ujian menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), sistem yang telah diterapkan secara nasional dalam beberapa tahun terakhir untuk menjamin objektivitas penilaian.
Kepala BKN dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa penggunaan CAT memungkinkan peserta melihat nilai secara langsung setelah ujian. Mekanisme ini dinilai mampu menekan potensi kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur negara.
Jadwal Masih Menunggu Pengumuman Resmi
Hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pendaftaran CPNS. Namun, mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, tahapan diperkirakan dimulai pertengahan tahun.
Perkiraan jadwal tersebut mencakup pengumuman formasi pada Juni–Juli 2026, pendaftaran daring pada Juli–Agustus, seleksi administrasi pada Agustus, serta pengumuman hasil administrasi pada September. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diproyeksikan berlangsung Oktober, diikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada November, dan pengumuman kelulusan akhir pada Desember 2026.
BKN mengimbau masyarakat hanya mengacu pada pengumuman resmi melalui portal SSCASN dan kanal informasi pemerintah. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya informasi palsu yang beredar setiap musim rekrutmen CPNS.
Syarat Umum dan Dokumen
Persyaratan umum pendaftaran CPNS relatif tidak berubah. Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri aktif, harus sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap instansi dapat menetapkan syarat khusus, seperti sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, atau latar belakang pendidikan tertentu. Karena itu, pelamar disarankan membaca ketentuan formasi secara cermat.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi Kartu Keluarga, KTP elektronik, ijazah dan transkrip nilai, pas foto resmi berlatar merah, surat lamaran, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lain sesuai formasi. Seluruh berkas diunggah melalui sistem SSCASN.
