KUNINGAN – Seleksi Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan resmi dibuka. Warga Negara Indonesia yang sudah 40 tahun bisa daftar, kecuali yang terlibat politik praktis dan tercatat sebagai anggota partai politik.

Hal itu berdasar surat pengumuman nomor 002/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2025 tentang Seleksi Calon Pemimpin BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026-2031.

‎Di dalam surat tersebut, disebutkan 19 persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, serta berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki visi misi dan program kerja, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, BUMN, dan/atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Kemudian, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain, berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
“Apabila berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terpilih, wajib berhenti,” dalam surat yang ditandatangani, Toni Kusumanto tersebut.

Syarat penting lainnya, calon peserta seleksi juga harus dinyatakan belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZNAS setempat selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dan bukan panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

Tahapan seleksi meliputi tahap pengumuman pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengumuman seleksi administrasi. Adapun selesksi kompetensi yang harus diikuti oleh calon seleksi, mulai dari tes pengetahuan dan penulisan makalah. Setelah pengumuman hasil kompetensi, peserta seleksi harus mengikuti tahapan tes wawancara sebagai tahapan puncak.

‎Ketua Tim Seleksi, H. Toni Kusumanto, menyampaikan bahwa proses seleksi itu dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional guna menjaring calon pimpinan BAZNAS yang berintegritas dan berkompeten.

‎”Seleksi ini dalam rangka menjamin  terselenggaranya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Toni juga menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Seleksi membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan Periode 2026-2031.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga berkomitmen menjaga independensi serta menghindari segala bentuk intervensi dalam proses penjaringan calon pimpinan BAZNAS.

‎Dengan dibukanya seleksi tersebut, diharapkan akan terpilih pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan yang amanah, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk kesejahteraan masyarakat. [Icu]