Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Sempat Memanas, UMK Kuningan Naik 6,5 Persen

KUNINGAN – Kabar gembira untuk para pekerja buruh di Kabupaten Kuningan dengan naiknya 6,5% Upah Minimum Kabupaten (UMK), dari Rp2.209.519,29 menjadi Rp 2.365.993.

Hasil itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain, menggelar pertemuan kesepakatan mekanisme atau sidang pleno penetapan UMK Tahun 2026. Acara dilaksanakan di Aula Rapat Graha Wisesa, Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Jum’at, (19/12/2025).

Dalam penetapan itu, turut hadir Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Bappeda Kuningan, Kabag Hukum Setda, Akademisi, Perwakilan perusahaan di Kuningan, serta organisasi pekerja buruh.

Meski suasana penetapan sedikit memanas, namun akhirnya menemukan titik terang atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai buruh.

“Penentuan UMK Kuningan Alhamdulillah sudah selesai, wajar kalau dalam perjalanan penetapan ini lumayan alot karena kita menyelaraskan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat Kuningan, khususnya pekerja di Kabupaten Kuningan,” ujar Guruh.

Menurutnya, tindaklanjut hasil kesepakatan kenaikan 6,5% itu dikoordinasikan dengan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar dan dilanjutkan ke provinsi dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga :  Tuti Andriani: "Sebentar Lagi Saya Jadi Ibu Masyarakat Kuningan, Perempuan Tak Boleh Lagi Takut Politik!"

Related posts

Uji Coba Lawan Fafage Banua, Proton FC Tunjukkan Taji Jelang Liga Nusantara

Cikal

Diduga Intimidasi dan Sekap Debitur, Pengacara UMK Tempuh Jalur Hukum

Alvaro

Tebing Longsor Ancam SDN 1 Cibinuang, Bupati Kuningan Minta Perbaikan Segera

Cikal

Leave a Comment