“Insyaallah, tanggal 24 Pak Gubernur akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk 27 kabupaten/kota. Jadi bukan Bupati Kuningan yang menetapkan, Pak Bupati hanya merekomendasikan,” tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan berbagai indikator penentuan yang harus ditempuh untuk menentukan angka kenaikan atau penurunan UMK. Indikator-indikator tersebut menjadi referensi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh.
“Pertama, keseimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperoleh pekerja di Kabupaten Kuningan. Kedua, kemampuan dari perusahaan. Ketiga, kondisi fiskal Kabupaten Kuningan, laju pertumbuhan ekonomi juga yang menjadi jaminan, dan yang terakhir, bagaimana para pekerja Kabupaten Kuningan bisa memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi hasil dari kesepakatan bersama, semua elemen yang hadir dalam penetapan tersebut menandatangani berita acara yang sudah disediakan. Hal itu, menjadi bukti secara hitam diatas putih yang bersifat kesepakatan.
“Tinggal kami, dari kepolisian, temen temen pers untuk mengawal UMK yang ditetapkan harus dilaksanakan di perusahaan Kabupaten Kuningan. Kalau tidak ada yang sesuai ya kita sama-sama tegur,” pungkasnya. (Icu)
