Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Sempat Memanas, UMK Kuningan Naik 6,5 Persen

“Insyaallah, tanggal 24 Pak Gubernur akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk 27 kabupaten/kota. Jadi bukan Bupati Kuningan yang menetapkan, Pak Bupati hanya merekomendasikan,” tambahnya.

Pihaknya juga menjelaskan berbagai indikator penentuan yang harus ditempuh untuk menentukan angka kenaikan atau penurunan UMK. Indikator-indikator tersebut menjadi referensi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh.

“Pertama, keseimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperoleh pekerja di Kabupaten Kuningan. Kedua, kemampuan dari perusahaan. Ketiga, kondisi fiskal Kabupaten Kuningan, laju pertumbuhan ekonomi juga yang menjadi jaminan, dan yang terakhir, bagaimana para pekerja Kabupaten Kuningan bisa memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi hasil dari kesepakatan bersama, semua elemen yang hadir dalam penetapan tersebut menandatangani berita acara yang sudah disediakan. Hal itu, menjadi bukti secara hitam diatas putih yang bersifat kesepakatan.

“Tinggal kami, dari kepolisian, temen temen pers untuk mengawal UMK yang ditetapkan harus dilaksanakan di perusahaan Kabupaten Kuningan. Kalau tidak ada yang sesuai ya kita sama-sama tegur,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Bandung Old Star Tampil di Kuningan, Duel Lawan Pesik Legend dan Bandit FC Disambut Meriah

Related posts

Tok! UMK Kuningan Terkecil Ketiga di Jawa Barat

Ceng Pandi

Menunggu Gaji Januari di Ujung Bulan, PPPK Paruh Waktu Kuningan Tetap Bekerja di Tengah Ketidakpastian

Alvaro

Bupati Dian Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Wujudkan Kuningan Melesat

Cikal

Leave a Comment