Jakarta – Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) purnabakti. Pembayaran ini akan mulai disalurkan besok pada tangal 2 Juni 2025.
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
- Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPENdan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.
Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.Â