Cikalpedia
Kuningan

Sidang Paripurna Ngaret, Ketua DPRD Absen

Sidang Paripurna dilaksanakan dalam rangka penyampaian resmi nota pengantar Bupati Kuningan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Sidang dipimpin Ujang Kosasih.

Sidang tetap dilanjutkan tanpa Ketua DPRD, lanjut Ujang, dikarenakan sudah memenuhi qorum. Pada kesemoatan itu hadir 34 dari jumlah total 50 anggota.

“Anggota DPRD yang hadir kali ini berjumlah 34, maka sidang bisa dimulai,” ujarnya.

Sidang paripurna yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru bisa dilaksanakan satu jam setelahnya. Kebiasaan ini menambah daftar kebiasaan ngaret setiap acara di Indonesia, kecuali buka puasa bersama. (Icu)

Related posts

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

Cikal

Unisa Kuningan Buka Beasiswa Kader Ulama

Ceng Pandi

Masyarakat Dusun Puhun Desa Cinagara Gelar 1.000 Cangkok

Ceng Pandi

Leave a Comment