KUNINGAN – Stabilitas negara sedang dalam pertaruhan, bahkan genting. Sejumlah wilayah diisi aksi massa dan penjarahan di berbagai tempat.
Menyikapi hal itu, Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat mengimbau kegiatan pembelajaran dilaksanakan di rumah secara daring atau online selama dua hari, Senin – Selasa (1-2/9)
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE nomor B-1872/Kw.10/II/PP/08/2025. Surat tersebut menyatakan kegiatan pembelajaran daring berlaku untuk murid yang berada dinaungan Kemenag mulai dari tingkatan RA, MI, MTs, MA Negeri/Swasta.
