Tak hanya itu, Surat Keputusan TKPRD Nomor 650/KPTS.20.TR/2021 justru menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan rawan letusan gunung berapi. Ironisnya, izin tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, meski melanggar sejumlah regulasi seperti Perda LP2B dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“TKPRD harusnya jadi penjaga gawang, bukan malah bikin gol bunuh diri,” kritik Uha tajam.
Uha juga menyoroti sikap pasif DPRD Kuningan. Ia mendesak agar legislatif membentuk Pansus Perizinan Hotel Santika demi transparansi dan pembelaan terhadap hak masyarakat serta lingkungan.
“Kalau memang tak ada masalah, mustahil ada pemanggilan oleh Polda Jabar. Kami percaya integritas Kapolda Jabar yang pernah mendapat Hoegeng Awards akan membawa kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Uha mendesak Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar, untuk segera menuntaskan kasus yang dianggap telah menodai prinsip keadilan dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kuningan. (ali)