Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Skandal Izin Hotel Santika, TKPRD Kuningan Diduga Main Mata

Tak hanya itu, Surat Keputusan TKPRD Nomor 650/KPTS.20.TR/2021 justru menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan rawan letusan gunung berapi. Ironisnya, izin tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, meski melanggar sejumlah regulasi seperti Perda LP2B dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“TKPRD harusnya jadi penjaga gawang, bukan malah bikin gol bunuh diri,” kritik Uha tajam.

Uha juga menyoroti sikap pasif DPRD Kuningan. Ia mendesak agar legislatif membentuk Pansus Perizinan Hotel Santika demi transparansi dan pembelaan terhadap hak masyarakat serta lingkungan.

“Kalau memang tak ada masalah, mustahil ada pemanggilan oleh Polda Jabar. Kami percaya integritas Kapolda Jabar yang pernah mendapat Hoegeng Awards akan membawa kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

Uha mendesak Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar, untuk segera menuntaskan kasus yang dianggap telah menodai prinsip keadilan dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kuningan. (ali)

Baca Juga :  Merawat dan Menyalakan Kembali Ruh Pancasila

Related posts

400 Anak Disabilitas di Kuningan Dapat Layanan Gigi Gratis

Cikal

Mun, Penjaga Rasa dari Balik Lontong Warisan Keluarga

Cikal

Kuningan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur, Wamen Perdagangan RI Serahkan Langsung

Cikal

Leave a Comment