Peristiwa longsor di lereng Ciremai menjadi alarm keras bahwa alih fungsi lahan dan pembangunan masif, meskipun mengatasnamakan pariwisata atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru mengorbankan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kerusakan ini menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air dan pencegah bencana, yang seharusnya menjadi prioritas utama TNGC.
Oleh karena itu, Balai TNGC dan Pemerintah Daerah harus bersikap tegas melakukan audit dan moratorium. Segera lakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap semua izin pembangunan pariwisata di kawasan rawan bencana/zona penyangga yang berisiko mengubah tata ruang.
Kemudian memperkuat HHBK. Memprioritaskan penguatan BUMDes/Koperasi dalam pengelolaan HHBK (termasuk getah pinus) sebagai model ekonomi resmi KK, yang merupakan praktik pemanfaatan kawasan yang paling sesuai dengan prinsip konservasi.
Desakan untuk Masa Depan yang Adil dan Aman
BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga benteng ekologi yang dapat membuktikan bahwa kesejahteraan desa dapat dicapai tanpa merusak Ciremai.
Sementara perjuangan Hak Asal Usul desa terus berlangsung, kita harus memastikan bahwa solusi yang diambil saat ini, baik itu Kemitraan Konservasi, benar-benar berlandaskan keadilan ekonomi dan prinsip kelestarian lingkungan, bukan pada model eksploitasi yang merusak dan mengancam bencana. []
Penulis: R Diah Ayu P., Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan
