Cikalpedia
Pendidikan

Tak Ada Titipan, Tak Ada Uang! Benarkah Seleksi Kepala Sekolah Murni?

Foto : Istimewa

KUNINGAN — Persaingan menuju jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru yang lebih ketat dan selektif. Sebanyak 64 guru lolos ke tahap seleksi substansi dalam program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Piloting APBN Tahun 2025, yang diselenggarakan secara nasional oleh Direktorat KSPSTK, Direktorat Jenderal GTKPG, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).

Program ini merupakan implementasi dari Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025, menggantikan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 yang telah resmi berakhir pada 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Surat edaran penghentian sistem pengangkatan KSPS pun telah diterbitkan melalui surat Dirjen GTKPG Nomor 0516/B.B3/GT/03.00/2025.

Perubahan regulasi ini cukup signifikan. Jika dalam aturan lama guru harus bergolongan minimal III-B dan memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka dalam regulasi terbaru syarat tersebut diubah menjadi golongan minimal III-C, dan tanpa keharusan sertifikat Guru Penggerak. Hal ini sejalan dengan penghapusan Program Guru Penggerak dari struktur Kemendikdasmen.

“Kini semua guru yang memenuhi syarat administratif berhak mengikuti seleksi Kepala Sekolah,” ujar Kabid GTK Disdikbud Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, Minggu (13/7/2025)

3.451 Guru Diundang, Hanya 64 Lolos Substansi

Dari 3.451 guru yang mendapat notifikasi sistem KSPSTK untuk mendaftar, sebanyak 311 guru mengikuti proses seleksi administrasi. Namun, hanya 64 guru yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk lanjut ke tahap substansi. Proses seleksi administrasi ini sempat mengalami penundaan akibat gangguan sistem nasional selama hampir seminggu.

Tahap seleksi substansi sendiri dilaksanakan pada 8 Juli 2025, bertempat di SMAN 3 Bandung, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat.

Kuota Terbatas, Penempatan Terkunci di Wilayah Pinggiran

Baca Juga :  FMPK Warning Disdikbud: LGBT dan Pergaulan Bebas Sudah Masuk SD!

Kabupaten Kuningan mendapat jatah 32 formasi Kepala Sekolah dari total 5.000 kuota nasional, setelah sebelumnya hanya dijatah 24 formasi. Formasi ini terbagi ke dalam jenjang TK (5 formasi), SD (21 formasi), dan SMP (6 formasi).

Yang menarik, penempatan formasi di Kuningan telah dikunci dalam sistem KSPSTK, mayoritas berada di wilayah pinggiran dan sekolah satu atap (SATAP), untuk menjawab kebutuhan pemerataan kepala sekolah.

“Penempatan dilakukan dengan pertimbangan domisili peserta dan kekosongan lama di sekolah pinggiran. Peserta tidak bisa memilih lokasi, ini wujud komitmen pada pemerataan pendidikan,” kata Pipin.

Variabel seleksi ditentukan sistem, meliputi lokasi domisili, masa kerja, golongan, usia, pengalaman manajerial, prestasi, dan rekam jejak kinerja. Hal ini bertujuan agar penempatan tidak memberatkan calon kepala sekolah dan menjawab kebutuhan spesifik sekolah daerah.

Yang Lolos Akan Diklat 10 Hari, Non-Reguler Menyusul

Guru yang lolos dari seleksi substansi akan mengikuti Diklat Kepala Sekolah selama 10 hari, dibiayai oleh APBN dan diselenggarakan langsung oleh Kemendikdasmen RI.

Namun, karena proses menggunakan sistem, pemberitahuan kelulusan bisa tertunda. Untuk itu, setiap dinas kabupaten/kota diwajibkan mengunggah berita acara kelulusan ke sistem agar bisa diakses langsung oleh peserta.

“Dari 64 peserta, hanya 32 yang akan dinyatakan lolos sesuai arahan pusat — yaitu peserta dua kali lipat dari kuota,” ungkap Pipin.

Setelah pengumuman resmi, Disdikbud Kuningan akan menyampaikan laporan hasil seleksi ke Penjabat Bupati Kuningan.

Menariknya, untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah di sekolah-sekolah yang masih kosong, Disdikbud juga menyiapkan jalur seleksi BCKS Non-Reguler atau Mandiri.

“Kami akan segera menyelenggarakan jalur non-reguler setelah mendapat arahan dari pimpinan. Jalur ini tetap pakai sistem KSPSTK dan peserta bisa langsung ditempatkan meski belum Diklat,” jelas Pipin.

Baca Juga :  Hadir sebagai "Ayah" dalam Pelatihan Bela Negara, Bupati Dian Sempat Teteskan Air Mata

Komitmen Tanpa Titipan: Transparan dan Akuntabel

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, melalui Kabid GTK menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

“Kami tegaskan, tidak ada titipan, tidak ada permainan uang. Semua murni sesuai aturan sistem KSPSTK. Ini bentuk komitmen kami untuk menjunjung integritas pendidikan,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, Kabupaten Kuningan berharap dapat mencetak pemimpin-pemimpin sekolah yang bukan hanya kompeten, tetapi juga siap mengabdi di wilayah yang paling membutuhkan. (ali)

Related posts

Situ Cimalongpong Jadi Wisata? Bupati Kuningan Buka Suara

Alvaro

Ledakan Anime Era Milenial: Dari Dragon Ball Z hingga Death Note

Alvaro

Ribuan Pelajar Guncang Kuningan dengan Angklung Warisan Citangtu

Cikal

Leave a Comment