“Yang bersangkutan tidak membawa uang di dalam mobil. Kaca kendaraan sengaja dipecahkan untuk memperkuat cerita seolah-olah terjadi pencurian,” ujar Ali Akbar.
Polisi juga memastikan video yang sempat beredar terkait kejadian tersebut merupakan bagian dari narasi yang dibangun RH. Tidak ada peristiwa pencurian seperti yang digambarkan dalam laporan awal.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus laporan palsu tersebut. RH berpotensi dijerat pasal terkait penyampaian laporan bohong kepada aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Tapi kalau ternyata tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata dia.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Selain membuang waktu dan sumber daya, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kepanikan publik.
Kasus RH menjadi pengingat bahwa upaya menutup masalah pribadi dengan cara merekayasa peristiwa justru dapat berujung pada persoalan hukum yang lebih serius. (Ali)
