KUNINGAN — Ruang publik di Kabupaten Kuningan sempat menghangat menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026. Beleid ini (Surat Edaran Bupati) memicu diskursus tajam lantaran dianggap memberikan karpet merah kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) untuk menguasai pasokan pangan lokal.

Menanggapi riuh tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan apa yang ia sebut sebagai “kesalahpahaman proporsional”.

Wahyu menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah sebuah titah wajib yang mengikat (non-mandatory), melainkan sekadar imbauan strategis. Di balik diksi birokrasi yang rapi, pemerintah sedang mencoba membangun benteng pertahanan bagi petani lokal yang seringkali kalah telak dalam rantai distribusi yang panjang dan tidak adil.

“Kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah melindungi petani dan menjaga stabilitas pangan. Namun, pelaksanaannya tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Wahyu, Senin (20/4/2026).

BUMD Sebagai Jangkar, Bukan Pemaksa

Wahyu menyampaikan, PDAU diposisikan sebagai “jembatan” atau instrumen pembangunan ekonomi, bukan sebagai pemain tunggal yang menutup pintu bagi mitra usaha lain. Pemerintah berdalih bahwa keterlibatan BUMD diperlukan untuk mengendalikan inflasi dan memastikan produk UMKM lokal tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

Meski edaran tersebut mendorong pelaku usaha mempertimbangkan kerja sama dengan PDAU, Wahyu menjamin bahwa ruang kebebasan bisnis tetap terbuka lebar. Kualitas, harga kompetitif, dan ketersediaan pasokan tetap menjadi hukum tertinggi bagi pelaku usaha dalam menentukan mitra dagangnya. Tidak ada penunjukan langsung, melainkan dorongan untuk membentuk kemitraan yang profesional dan transparan.

Kemitraan atau Hegemoni?

Persoalan muncul ketika efektivitas imbauan ini diuji di lapangan. Bagi sebagian pihak, “imbauan” dari penguasa daerah seringkali memiliki berat yang hampir setara dengan kewajiban bagi para pelaku usaha. Wahyu menyadari sensitivitas ini. Ia menekankan bahwa substansi kebijakan ini pada prinsipnya adalah keberpihakan terhadap nilai ekonomi daerah agar tetap berputar di Kuningan, bukan lari ke tengkulak luar daerah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari ambisi besar Kuningan untuk mencapai kemandirian pangan. Dengan menjadikan PDAU sebagai jaring pengaman, pemerintah berharap gejolak harga pangan dapat diredam sebelum mencapai meja makan konsumen. Wahyu meyakini bahwa penguatan pangan lokal adalah cara konkret untuk memastikan keberlanjutan produksi petani di tengah dinamika ekonomi yang kian tidak menentu.

Menimbang Masukan Konstruktif

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengaku tetap membuka telinga terhadap berbagai kritik dan masukan yang meminta peninjauan ulang edaran tersebut. Baginya, proses pembangunan yang sehat memang harus melewati dialektika yang tajam. Namun, hingga saat ini, posisi pemerintah tetap teguh: edaran tersebut adalah kerangka kerja untuk mendorong, bukan memaksa.

Kini, bola panas ada di tangan implementasi lapangan. Apakah PDAU mampu membuktikan profesionalismenya dengan harga dan kualitas yang bersaing, atau justru terjebak dalam kenyamanan proteksi administratif? Bagi warga Kuningan, yang paling dinanti bukan sekadar surat edaran, melainkan bukti nyata bahwa kesejahteraan petani meningkat dan stabilitas harga bukan sekadar janji di atas kertas. ***

Penulis: Ali ‖ editor: Ali