KUNINGAN — Polemik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memunculkan tanda tanya baru. Sorotan publik tak hanya tertuju pada besaran temuan, tetapi juga pada sikap Komisi IV DPRD Kuningan yang memilih menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup.

Sejumlah kalangan menilai, tertutupnya pembahasan justru memperlebar ruang spekulasi. Apalagi, isu yang dibahas berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran publik.

Pengamat kebijakan publik Kuningan, Sujarwo akrab disapa Mang Ewo menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi. “Ini menyangkut uang rakyat. Mestinya dibuka ke publik, bukan justru ditutup. Ketika ruang informasi dibatasi, wajar kalau publik bertanya-tanya,” kata dia, Jumat (10/4/2026).

Pertanyaan itu, menurut dia, semakin menguat setelah muncul perbedaan angka terkait kewajiban pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi (TGR). Sebelumnya, nilai TGR Disdikbud disebut oleh Ketua DPRD Kuningan mencapai Rp 8,6 miliar dengan tenggat penyelesaian hingga 12 April 2026. Namun, dalam pernyataan terbaru, Komisi IV bersama pihak eksekutif menyebut angka tersebut menjadi Rp 3,2 miliar.

“Penurunan ini cukup drastis. Publik tentu butuh penjelasan yang utuh, apa yang berubah, bagaimana proses verifikasinya, dan siapa yang memutuskan,” ujar Mang Ewo.

Ia menegaskan, perbedaan angka tanpa penjelasan rinci berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan. Dalam konteks pengawasan anggaran, DPRD seharusnya berdiri sebagai representasi publik yang memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang ada koreksi atau klarifikasi dari hasil pemeriksaan, sampaikan secara transparan. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” katanya.

Selain itu, Mang Ewo juga menyoroti posisi Komisi IV yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan tanpa membuka ruang dialog yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada mendengar penjelasan dari eksekutif, tetapi juga memastikan akuntabilitasnya dapat diuji publik.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci dasar perubahan nilai TGR tersebut. Sementara itu, waktu penyelesaian yang disebutkan dalam temuan sebelumnya kian mendekat.

Di tengah situasi ini, ruang publik justru dipenuhi spekulasi. Bagi sebagian warga, persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang bagaimana pengelolaan keuangan daerah dijalankan, apakah tetap berada dalam koridor transparansi, atau justru bergerak di ruang-ruang yang sulit diakses publik. (ali)