Cikalpedia
Pemerintahan

THR ASN Kuningan Cair Paling Lambat 25 Maret, Total 66 Miliar

KUNINGAN – Meski pemerintah pusat telah menginstruksikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 sejak 17 Maret 2025, namun Pemkab Kuningan baru menyelesaikan regulasi pencairan melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2025 pada 19 Maret kemarin.

Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kepala BPKAD Asep Taufik Rohman, menegaskan bahwa Bupati Kuningan fokus terhadap kesejahteraan ASN dan telah memerintahkan agar pencairan dilakukan maksimal 25 Maret 2025.

“Pak Bupati sudah instruksikan agar Gaji ke-14 dan TPP ke-14 segera cair. Hari ini proses administrasi sudah selesai,” ujar Asep, Rabu (19/3).

Pencairan ini menyasar 8.169 PNS dengan nilai total Rp43,2 miliar, 3.119 PPPK sebesar Rp13,1 miliar, 50 anggota DPRD senilai Rp202 juta, dan TPP ke-14 sebesar Rp10,6 miliar. Jika dijumlahkan, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp66 miliar.

Asep menambahkan, SKPD diminta segera mengajukan leger gaji (slip gaji) selambat-lambatnya 25 Maret. Setelah itu, TPP akan menyusul dicairkan.

“Pak Bupati juga menyampaikan salam hangat bagi seluruh ASN. Manfaatkan uang ini untuk hal positif dan produktif,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, namun juga memperkuat kinerja dalam mendukung program prioritas daerah, termasuk visi Kuningan Melesat.

“Pak Bupati selalu bilang, tak ada Superman, yang ada Super Tim. Dan Kuningan Melesat itu harus kita wujudkan bersama,” pungkas Asep. (ali)

Baca Juga :  Amankan Aset Daerah, BPKAD Kuningan Gandeng Kejari Lagi

Related posts

Iwan Bule Pulang Kampung : “Ini Tanah Leluhur, Semua Warga di Sini Saudara Saya”

Cikal

Turnamen Karate Bupati Kuningan Cup I: 872 Atlet Bertarung, Kuningan Cari Juara Masa Depan

Cikal

Lepas Seragam ASN, Dian Rachmat Tampil Sebagai Calon Bupati

Cikal

Leave a Comment