Cikalpedia
Pemerintahan

THR Wajib Cair H-7, Disnaker Kuningan Siapkan Posko Aduan!

KUNINGAN – Ribuan perusahaan di Kabupaten Kuningan diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran, sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Senin (24/3/2025).

Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“THR harus dibayar penuh bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Untuk yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional,” kata Dudi.

Sebagai langkah antisipatif, Disnakertrans juga membuka Posko Pengaduan THR di kantornya mulai hari ini, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Posko ini akan melibatkan unsur serikat pekerja untuk memfasilitasi penyelesaian masalah antara karyawan dan perusahaan secara mediasi.

“Kalau tak bisa selesai di sini, akan naik ke provinsi. Tapi biasanya selesai dengan kesepakatan,” ujar Dudi, diamini Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati.

Disnakertrans mengakui telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan-perusahaan yang punya catatan hitam soal THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Contohnya Joshua sudah membayar THR sejak minggu kemarin. Itu jadi contoh baik,” kata Dudi.

Meski begitu, Dudi enggan menyebut nama-nama perusahaan yang kerap bermasalah dalam urusan THR.

“Dari 1.380 perusahaan di Kuningan, sekitar 10–20 perusahaan biasanya bandel. Tapi kita lihat saja nanti setelah posko dibuka,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan juga proaktif membangun hubungan baik dengan pekerja, misalnya lewat kegiatan silaturahmi atau buka bersama, guna menciptakan suasana kondusif menjelang Lebaran.

Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, sebagai bentuk pengawasan terhadap hak-hak tenaga kerja di daerah. (ali)

Baca Juga :  THR Wajib Cair H-7, Disnakertrans Kuningan Siapkan Posko 24 Jam!

Related posts

Pohon Timpa Sekolah, Damkar Turun Tangan

Ceng Pandi

DPR RI Janji Manis untuk Guru Non-ASN, Ini Kata PGRI Kuningan

Alvaro

Respon Cepat Bencana, Rokhmat Ardiyan Tinjau Longsor Cimara dan Salurkan Bantuan

Cikal

Leave a Comment