Upaya itu dilakukan di tiga titik strategis, yakni Puspa Taman Kota, Puspa Siliwangi, dan Puspa Langlangbuana.
Plt. Kepala Diskopdagperin Kuningan, Dr. Carlan, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan rutin agar para pedagang dapat beraktivitas dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan publik.
“Kami terus memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para PKL agar memahami aturan yang berlaku. Area parkir, koridor Jalan Siliwangi, serta kawasan Masjid Syiarul Islam bukanlah tempat yang diperbolehkan untuk berdagang,” ungkap Carlan, Senin (20/10).
Sosok yang akrab disapa Elon itu menambahkan, mekanisme penertiban dilakukan secara bertahap. Setelah tiga kali peringatan diberikan namun tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
Tidak hanya menyasar para pedagang, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam memarkir kendaraan. “Kami menegaskan kembali bahwa Jalan Siliwangi adalah zona larangan parkir. Jika ditemukan pelanggaran, petugas Dishub akan melakukan penindakan,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi sinergi lintas sektor antara Diskopdagperin, Dishub, dan Satpol PP yang secara berkelanjutan berupaya menata kawasan perdagangan agar lebih nyaman dan rapi.
“Kami berterima kasih kepada para pedagang yang sudah taat aturan, juga kepada jajaran Satpol PP dan Dishub atas kolaborasinya. Penataan ini bukan semata soal ketertiban, tapi juga demi menciptakan suasana kota yang tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah penertiban dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap kawasan Puspa dapat menjadi ruang ekonomi yang lebih tertata dan diminati masyarakat tanpa mengurangi kenyamanan publik. (Icu)
- Comments
- Facebook comments
