Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Tiga Tersangka Baru Kasus Bank BUMD, Ada Guru Honorer

Nampak jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan membawa para tersangka untuk dikirim ke Lapas Kelas IIA Kuningan usai menetapkan tersangka baru dugaan penggelapan dana nasabah bank milik pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Istimewa)

Peran yang dimainkan oleh M.Y, M.F, dan I.P tergolong krusial dalam kejahatan ini, yakni penyediaan fasilitas rekening. Rekening-rekening mereka digunakan untuk menampung, menyamarkan, sekaligus memecah aliran dana yang sepenuhnya dikendalikan oleh tersangka R.M.P. Rekening-rekening ini diduga menjadi sarana pemindahan uang secara berlapis, mulai dari transfer ke rekening pribadi, rekening tersangka lain, hingga rekening pihak ketiga, yang tujuannya adalah menyulitkan pelacakan jejak auditor dan otoritas terkait.

Hasil penelusuran penyidik mengungkap adanya pola transfer masif dan berulang, sebuah indikasi kuat adanya niat jahat yang terorganisir. Pola transaksi yang kompleks ini diyakini dirancang untuk mengakali sistem pengawasan internal bank. Atas “jasa” memfasilitasi pemindahan dana tersebut, ketiga tersangka diduga memperoleh imbalan sebagai kompensasi.

Atas perbuatannya membantu penyembunyian uang hasil kejahatan, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis. Mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (juncto) Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang membayangi ketiganya tidak ringan, yaitu maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda.

Sebagai langkah hukum lanjutan, M.Y, M.F, dan I.P langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuningan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, sembari penyidik Kejari Kuningan terus bekerja melengkapi berkas perkara. Penyidik juga menyatakan tengah menelusuri secara mendalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta mengusut aliran dana untuk menemukan proses enrichment (pengayaan) yang dinilai tidak wajar dari para tersangka.

Penetapan tiga tersangka baru ini, terutama dari latar belakang profesi yang beragam, menegaskan bahwa Kejaksaan serius mengusut tuntas jaringan penggelapan dana sektor perbankan yang merusak keuangan negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan lanjutan. (ali)

Baca Juga :  Hadiri HUT Korem dan Kodim, HRA Apresiasi Peran TNI

Related posts

Hj. Ika Dihujani Aspirasi Soal JUT, Mobil Siaga, hingga Mata Air di Linggamekar

Alvaro

Batik Kamuning Ditetapkan, Kuningan Punya Motif Batik Khas Sendiri

Cikal

Menantu KDM Minta ASN Kreatif Hadapi Kritik Publik

Cikal

Leave a Comment