Cikalpedia
Politik

Tim Ridho-Kamdan Terima Kekalahan, Tapi Siap Gugat KPU dan Bawaslu

KUNINGAN – Tim Pemenangan Paslon 02 Ridho-Kamdan menyatakan menerima hasil Pilkada 2024 Kabupaten Kuningan. Namun, mereka juga menegaskan akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dan administrasi selama proses pemilihan berlangsung.

Ketua Tim Pemenangan, Nuzul Racdy, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil pleno rekapitulasi KPU yang digelar 5 Desember 2024. Meski begitu, ia mengungkap adanya sejumlah catatan serius terkait dugaan kecurangan dan ketidakprofesionalan penyelenggara.

“Kami mencatat 30.945 suara tidak sah yang kami duga mengandung unsur kesengajaan. Permintaan pembukaan ulang surat suara itu ditolak baik di tingkat PPK maupun KPU,” ujar Nuzul, Minggu (8/12).

Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih, hanya 65,06%, serta dugaan praktik politik uang, kekurangan surat suara di sejumlah TPS, hingga keterlambatan distribusi APK yang dianggap merugikan Paslon.

Tak hanya itu, Bawaslu juga dikritik karena dianggap pasif saat terjadi konflik saat pleno dan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski ada dugaan pelanggaran berat di beberapa TPS.

“Pemenang Pilkada hanya meraih 38,24% suara dari total DPT. Ini menunjukkan bahwa secara legitimasi sosial, pemenang sangat minim dukungan publik,” tegasnya.

Tim 02 menyebut akan menggunakan jalur hukum melalui DKPP untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka menegaskan bahwa meski kalah secara formal, proses demokrasi tidak boleh dinodai oleh penyelenggaraan yang cacat prosedur. (ali)

Baca Juga :  Ridho Suganda Makin Populer, Warga Berebut Foto dan Dukung Penuh

Related posts

Kuningan Caang, Wujud Nyata Pemerataan Infrastruktur Penerangan Jalan di Seluruh Penjuru Kabupaten

Cikal

Polres Kuningan Gandeng Petani dan Perhutani Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan Daerah

Cikal

Kabar Untuk ASN, Kemenpan RB Terbitkan Aturan ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

Cikal

Leave a Comment