KUNINGAN – Upah Minimum Kabupaten Kuningan terkecil di Jawa Barat setelah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar. Hal itu sudah ditetapkan melalui surat ketetapan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. UMK Kabupaten Kuningan sendiri senilai Rp. 2.369.380 yang sebelumnya Rp 2.209.519 tahun 2025, Kuningan menjadi UMK yang terendah kedua setelah Kota Banjar, kini UMK Kuningan ketiga terendah di Jawa Barat. Hal itu membuktikan ada kenaikan, meski masih di bawah dua Kabupaten/kota.
”Hasil akhir penetapan Gubernur, kita di atas banjar dan pangandaran,” ujar Guruh Irawan Zulkarnaen selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Rabu (24/12/202/).
Nominal UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat itu, sesuai dengan penetapan kesepakatan antara perusahaan dengan keterwakilan pekerja buruh yang belum lama ini digelar di Aula Rapat Graha Wisesa, Disnakertrans Kabupaten Kuningan.
Namun, yang paling penting seperti menurut, Guruh, di berita sebelumnya yaitu bagaimana ketetapan perubahan UMK Kuningan agar dijalankan oleh Perusahaan mulai dari bulan Januari 2026.
Melalui penetapan itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMK sesuai regulasi yang berlaku. Disnakertrans Kabupaten Kuningan juga akan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada perusahaan agar penerapan UMK tidak menimbulkan pelanggaran ketenagakerjaan
Sebagai Informasi, UMK tertinggi di Jawa Barat masih bertahan di Kota Bekasi sebesar Rp. 5.999. 443. Nilai yang hampir enam juta itu ada kenaikan dibanding dengan tahun 2025 yaitu Rp5.690.752,95.
Kota Bekasi, disusul oleh Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 5.938.885. Kabupaten Bekasi mengalami hal yang sama seperti Kota Bekasi yakni ada kenaikan dari tahun 2025 sebesar Rp5.558.515.30. Dan UMK Tertinggi ketiga, ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp. 5.886.853 yang sebelumnya Rp5.599.593. (Icu)
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments
