Sebelumnya, warga bernama Boy Sandi Kartanegara juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
Dalam Pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa minimarket harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 100 meter dari usaha kecil sejenis. Padahal, toko modern tersebut berdiri tepat di seberang warung-warung kecil dan hanya puluhan meter dari RS Juanda.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, melalui Kabid Perdagangan Asep Tomi Novian, menyebutkan bahwa rekomendasi belum dikeluarkan.
“Kami baru menerima permohonan dari Indomaret. Masih dalam kajian. Salah satu aspek yang dikaji adalah perizinan lingkungan dan izin tetangga,” ujar Asep.
Dinas tersebut juga menyebut bahwa kuota toko modern di wilayah perkotaan sudah penuh dan menjadi bagian dari moratorium yang masih berlaku hingga kini.
Kepala DPMPTSP Kuningan, Asep Budi Setiawan, bahkan menyebut belum menerima permohonan resmi dari pihak toko modern dan saat ini sedang menyusun surat teguran.
“Kami belum terima apa-apa. Jadi tidak ada alasan mereka beroperasi,” ujarnya.
Salah satu pedagang sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani izin lingkungan, namun menolak.
“Kalau kita izinkan, kita yang rugi. Bisa mati usaha kami,” ungkapnya. (ali)