Cikalpedia
Kuningan

Toko Modern Muncul di Jalan Juanda, Diduga Langgar Perda

Boy Sandi Kartanegara

KUNINGAN — Kemunculan sebuah toko modern di Jalan Juanda, tepat di seberang warung-warung kecil dekat RS Juanda, memicu sorotan publik. Pasalnya, lokasi pendirian toko tersebut dinilai melanggar aturan zonasi dan moratorium yang masih berlaku di wilayah perkotaan Kuningan.

Boy Sandi Kartanegara, warga setempat, menilai pendirian toko modern di kawasan itu tidak seharusnya diizinkan. Selain karena berdekatan langsung dengan usaha kecil, lokasi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern.

“Jarak toko itu bahkan tidak sampai 100 meter dari warung kecil. Padahal dalam Perda pasal 19 ayat 1 disebutkan, minimarket harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 100 meter dari usaha kecil sejenis di jalan kolektor atau arteri,” kata Boy, Kamis (17/7/2025).

Ia khawatir jika toko modern ini dibiarkan berdiri, maka akan mengancam kelangsungan usaha kecil yang kini sedang berjuang mempertahankan hidup di tengah tekanan ekonomi.

Related posts

Bupati Kuningan Turun Langsung ke Lokasi Banjir, Dorong Normalisasi Sungai Cisanggarung

Cikal

Sepi Pengunjung, Gedung Perundingan Linggarjati Butuh Inovasi

Ceng Pandi

Rumah Rata Tanah, Pemkab Kuningan Turun Tangan

Cikal

Leave a Comment