“Kalau Pemda diam saja, keadilan bagi pelaku usaha kecil ini ada di mana?” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, menyatakan bahwa moratorium toko modern di wilayah perkotaan masih berlaku.
“Belum ada rekomendasi dari kami. Mereka baru mengajukan permohonan dan saat ini masih dalam kajian. Jadi belum bisa beroperasi,” ujar Trisman saat dikonfirmasi.
Trisman menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak terhadap pelaku UMKM sebelum mengeluarkan rekomendasi apapun. (ali)