Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Truk Muatan ‘Gendut’, Satlantas Polres Kuningan Bergerak Cegah Kecelakaan Maut

“Yang ini masuk pelanggaran administratif, sesuai Pasal 305 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Namun dua-duanya, tambah Pandu, punya konsekuensi yang sama maut dan kerusakan infrastruktur.

Pandu memberi gambaran dramatis. Truk yang seharusnya membawa 10 ton, dipaksa angkut 20 ton. “Risiko paling nyata adalah rem blong!” katanya.

Tak sedikit kecelakaan tragis di Kuningan dan wilayah sekitarnya yang melibatkan truk ODOL. Mayoritas kasus berujung fatal, bahkan merenggut nyawa. Truk pasir dan pengangkut rongsokan menjadi sorotan utama karena seringkali melaju dalam kondisi nyaris roboh. Meski begitu, Pandu menegaskan bahwa tidak semua truk berukuran besar tergolong ODOL.

“Tronton dan kontainer pabrikan itu memang didesain untuk beban berat. Kami akan bedakan dengan yang jelas-jelas modifikasi,” tuturnya.

Untuk saat ini, Satlantas masih memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk memahami aturan. Namun Pandu memberi sinyal kuat bahwa penindakan hanya soal waktu.

“Ini peringatan terakhir. Setelah masa sosialisasi selesai, kami akan bertindak. Tanpa kompromi,” tegasnya,

Baginya hal itu pesannya sangat jelas. keselamatan di jalan bukan hanya urusan teknis. Ia menyebutnya sebagai komitmen moral bersama.

“Truk ODOL tak layak jalan. Ini soal nyawa sopir sendiri dan orang lain.” Katanya. (red)

Baca Juga :  Aksi Sosial Akan Warnai HUT ke-66 Pemuda Pancasila Kuningan

Related posts

Viral Kenaikan PBB, Bupati Kuningan Ambil Jalan Lain

Alvaro

Ika Ajak Warga Kuningan Tolak Bank Emok, Bangun Ketahanan Keluarga

Cikal

Audiensi FMPK–Bupati Kuningan Memanas Soal Jalsah JAI

Alvaro

Leave a Comment