Adapun dari unsur masyarakat, keempat pendaftar dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Drs. Maryanto, M.Si., Dede Hamidin, S.T., Elit Nurlitasari, S.H., dan Ine Garniati, S.E.
Ketujuh calon tersebut akan melanjutkan ke tahapan berikutnya berupa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Juni 2025 oleh DPRD Kabupaten Kuningan.
“Proses seleksi ini berlandaskan pada Pasal 14 ayat (1) Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang telah diubah dengan Perda Nomor 28 Tahun 2013,” terang Beni.
Sesuai regulasi, Dewan Pengawas LPPL ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan DPRD setelah para calon menjalani mekanisme uji kelayakan. Tim Seleksi berharap proses ini menghasilkan figur-figur yang kredibel untuk memperkuat tata kelola lembaga penyiaran milik daerah tersebut. (red)