KUNINGAN – Aturan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anak didik atau siswa peenrima MBG dilarang membawa pulang Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan itu dibenarkan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG Kabupaten Kuningan, U. Kusmana.

Menurutnya, larangan itu dibuat agar tidak terjadi kasus keracunan akibat program MBG, terutama makanan yang mudah basi jika didiamkan dalam waktu yang lama.

“Memang MBG itu tidak diperbolehkan dibawa pulang dan harus habis pada saat itu,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna, Kamis, (29/1/2026).

Dengan aturan itu, pihaknya berharap, setiap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berkoordinasi dengan pihak sekolah supaya bisa memberikan informasi terkait aturan itu kepada siswa.

Lebih jauh, pihaknya juga menyoroti sekolah yang belum tersentuh program MBG, terutama kecamatan yang dinilai tertinggal. Kasatgas mengaku sudah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk segera dilaunching melayani penerima manfaat.

“Saya sudah instruksikan kepada koorwil SPPI, jika persyaratan dan perlengkapan mendirikan dapur yang sesuai dengan aturan harus diakselerasi segera agar masyarakat tersentuh oleh program nasional,” pungkasnya. (Icu)