KUNINGAN — Proses pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan mulai berjalan. Setelah penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sejumlah instansi kini sudah dapat merealisasikan pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi mengatakan, pada pekan ini proses administrasi keuangan daerah telah memasuki tahap pencairan.

“Minggu ini sudah berproses sesuai penatausahaan APBD di masing-masing SKPD. Hari ini sekitar 10 SKPD sudah bisa membayarkan upah P3K Paruh Waktu,” kata Deden, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pencairan dilakukan secara bertahap karena seluruh belanja daerah, termasuk pembayaran upah pegawai, harus melalui mekanisme administrasi yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap SKPD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menuntaskan proses penatausahaan sebelum mengajukan pencairan.

“Semua sangat bergantung pada kesiapan SKPD dalam melengkapi proses penatausahaan untuk seluruh belanja. Kalau dokumennya sudah lengkap dan sesuai, maka pembayaran bisa langsung diproses,” ujarnya.

Menurut Deden, pada awal tahun anggaran memang terdapat tahapan yang tidak bisa dilewati, mulai dari penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), input penatausahaan, hingga pengajuan surat perintah pencairan dana. Kondisi ini membuat kecepatan pencairan antar-SKPD tidak selalu sama.

“Bukan karena ada kendala anggaran. Dananya sudah tersedia di APBD. Yang menentukan cepat atau lambatnya adalah kelengkapan administrasi di masing-masing SKPD,” katanya.

Ia menegaskan, BPKAD terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar proses penatausahaan dapat segera diselesaikan. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran upah PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan secara menyeluruh setelah seluruh SKPD menuntaskan kewajiban administrasinya.

“Kami mendorong SKPD lain agar segera menyelesaikan prosesnya. Prinsipnya, kalau sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menahan pembayaran,” ujar Deden.

Pembayaran upah PPPK Paruh Waktu sebelumnya sempat menjadi perhatian para pegawai, mengingat mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik meski upah belum diterima sejak awal tahun anggaran. Pemerintah daerah memastikan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan penundaan, melainkan murni persoalan teknis penatausahaan.

Deden menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Seluruh proses harus tertib administrasi. Kami ingin memastikan pembayaran berjalan aman, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Dengan mulai cairnya upah di sejumlah SKPD, pemerintah daerah berharap situasi kerja aparatur dapat kembali kondusif. BPKAD optimistis dalam waktu dekat SKPD lainnya akan menyusul seiring rampungnya proses penatausahaan belanja.

“Secara bertahap akan menyusul. Kami pastikan hak pegawai tetap menjadi perhatian dan akan dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Deden. (ali)