KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan terus melanjutkan upaya penegakan hukum di wilayahnya. Usai menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN, kini Kejari Kuningan tengah menelaah pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar.
Proyek berskala besar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 itu kini masuk dalam tahap penyelidikan.
“Betul, kami sedang melakukan penyelidikan bang. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, Selasa, (15/7/2025).
Ia menjelaskan, pengumpulan data dan keterangan dilakukan pada lima paket kontrak berbeda, guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan. “Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif sebelum menentukan langkah berikutnya, ” tambah Dyofa.