Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

Viral Kasus Politik Uang di Kuningan, Bawaslu: Tidak Terbukti!

Jajaran Komisioner Bawaslu didampingi Gakumdu Kuningan

KUNINGAN — Dua kasus dugaan money politic yang sempat menghebohkan publik Kuningan akhirnya resmi dihentikan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyatakan, tidak ada unsur pidana pemilu dalam laporan terhadap dua calon anggota legislatif yang sebelumnya viral.

Adapun kasus tersebut melibatkan Toto Tohari dan Rudi Permana, yang dilaporkan melakukan praktik politik uang di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, dan Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang. Namun, hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kami sudah memanggil para pihak, saksi, dan menganalisis bukti video serta foto. Hasil kajian bersama Gakkumdu menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Senin (11/3).

Uang untuk Operasional, Bukan Serangan Fajar

Firman menjelaskan, dalam kasus yang menyeret nama Toto Tohari, uang sebesar Rp1 juta yang dibagikan bukanlah untuk serangan fajar, melainkan disebut sebagai dana operasional untuk pengurus PAC. Bahkan, Toto mengaku tak mengenal individu yang membagikan uang tersebut.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Kuningan Sepakati Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 43,5 Miliar

Related posts

Mapag Sri: Menyambut Padi, Merayakan Syukur

Cikal

Ika Siti Rahmatika Kandas di Bursa Ketua DPC PDIP Kuningan, Ini Penyebabnya

Alvaro

Dibuka Walikota Banjar, 74 Anak Ikut Khitanan Masal

Cikal

Leave a Comment