Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Wartawan Bisa Terjerat Hukum, Pokja Polres Gali Solusi

KUNINGAN – Kebebasan pers seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, bahkan digunakan untuk memeras. Untuk menjawab hal itu, Pokja Polres Kuningan menggelar diskusi khusus untuk wartawan Kuningan dan Cirebon.

Kegiatan yang penuh dengan kebersamaan itu digelar di Objek Wisata Woodland, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Senin, (22/12/2025). Mengusung tema “Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan dan Tanggung Jawab”, menghadirkan langsung Kasatreskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis.

Azis membedah mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan payung hukum, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat dalam aktivitas digital, termasuk bagaimana pers sebagai pilar keempat demokrasi cara menyebarkan informasi dengan tidak terjerat UU ITE.

‎Menurutnya, pers menjadi salah satu instrumen yang paling penting sebagai edukasi di masyarakat, selain dari perannya mengawas kebijakan. Karena hal itu, Azis berpesan supaya insan pers menyajikan berita yang objektif.

‎”Kita sama-sama berkolaborasi, untuk pemberitaan terus ditingkatkan agar memuat berita yang sesuai dengan fakta. Mudah-mudahan dengan digelarnya kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran pers yang berkualitas dan lebih baik lagi,” ujarnya.

‎Hal yang sama diungkapkan, Iyan Irwandi selaku wartawan senior di Kabupaten Kuningan. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers serta kaidah-kaidah penulisan jurnalistik.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset: Antara Janji DPR dan Kekhawatiran Celah Baru Korupsi

Related posts

Silaturahmi dengan Insan Pers, Dandim Paparkan Program Strategis Nasional

Ceng Pandi

Cimande Kuningan Juara Umum 3 Kerjurnas Brimbob Championship

Ceng Pandi

WhatsApp Diretas Dua Kali, Ini Kata Bupati Dian

Alvaro

Leave a Comment