KUNINGAN – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kuningan telah dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diganjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke 10 kalinya.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksanaan BPK tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra kepada Pj. Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, dan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, di Bandung.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman, dan Inspektur Kabupaten Kuningan, Deniawan, beserta jajarannya.
Pemberian penghargaan ini merupakan hasil Upaya yang telah dilakukan oleh seluruh pengelola keuangan daerah di Kabupaten Kuningan. Opini yang dikeluarkan oleh BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan.
Kriteria yang menjadi indikator pemeriksaan BPK meliputi Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Terdapat 4 opini yang dikeluarkan oleh BPK antara lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified Opinion, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion, Opini Tidak Wajar atau Adverse Opinion dan terakhir adalah Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Disclaimer of Opinion.